Hubungi kami +62218763609

Risalah Tata’allaq Bishalatil Jumu'ah

Rp35.000
Penulis Asy Syaikh al-’Allamah al-Faqih al-Fahamah as-Sayyid Abi Bakar Syato ad-Dimyati al-Makkiy as-Syafi’i
Editor Akbar Qodrat
Kategori Fikih & Ibadah
Halaman 46
Kertas Hitam Putih
Jenis Cover Soft Cover
Berat 0 gram

Risalah ini menjelaskan bahwa meskipun salat Jumat merupakan satu ibadah tunggal yang tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu wilayah atau satu negeri, hukum tersebut memiliki penjelasan dan pengecualian tertentu dalam pandangan para ulama. Secara prinsip, salat Jumat hanya boleh ditegakkan satu kali di satu tempat, karena tujuan utamanya adalah untuk menyatukan umat Islam dalam satu jamaah besar, mempererat ukhuwah, dan menegakkan simbol persatuan di bawah khutbah yang sama. Namun, dalam kondisi tertentu, para ulama memberikan keringanan apabila satu masjid tidak mampu menampung seluruh jamaah.

Perbedaan pandangan ini muncul karena perbedaan dalam memahami dalil dan konteks zaman. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan lebih dari satu salat Jumat dalam satu kota dapat dibenarkan jika ada kebutuhan mendesak, seperti keterbatasan tempat, jarak yang jauh, atau kondisi yang menyulitkan jamaah untuk berkumpul di satu titik. Dengan demikian, risalah ini tidak hanya membahas hukum formalnya, tetapi juga menguraikan alasan, hikmah, dan kehati-hatian yang perlu dijaga agar makna kebersamaan dalam ibadah Jumat tetap terpelihara.

Maaf, belum ada data tentang penulis Asy Syaikh al-’Allamah al-Faqih al-Fahamah as-Sayyid Abi Bakar Syato ad-Dimyati al-Makkiy as-Syafi’i